Hingga berita ini diterbitkan, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. yang coba dihubungi via pesan WhatsApp pada Kamis (17/09/2025), belum memberikan tanggapan atau respon apapun terkait dugaan pungli dan keluhan publik tersebut.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pemerasan, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara melawan hukum, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.”
2. KUHP Pasal 368 ayat (1) tentang Pemerasan
- “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”
(TIM)
Tinggalkan Balasan