Samsat Situbondo Diduga Pungli Rp1,2 Juta, Warga Diancam Data Kendaraan Dihapus

Abah Sofyan

Hingga berita ini diterbitkan, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. yang coba dihubungi via pesan WhatsApp pada Kamis (17/09/2025), belum memberikan tanggapan atau respon apapun terkait dugaan pungli dan keluhan publik tersebut.


Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:

Tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pemerasan, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara melawan hukum, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.”

2. KUHP Pasal 368 ayat (1) tentang Pemerasan

  • “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating