Pematangsiantar, Sumatera Utara – Tindak lanjut penanganan dugaan pungutan liar (pungli) dan budaya “jam karet” di Kantor Samsat UPT Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih menyisakan misteri. Meski pihak kepolisian mengklaim telah mengambil tindakan, transparansi mengenai jenis sanksi yang dijatuhkan kepada oknum nakal tersebut dipertanyakan publik.
Sebelumnya, keresahan warga sempat mencuat terkait buruknya pelayanan di instansi tersebut. Menanggapi hal ini, awak media melakukan konfirmasi ulang kepada Kasatlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, S.H., pada Kamis (15/1/2026).
Jawaban Singkat dan Normatif
Saat didesak mengenai detail hukuman disiplin apa yang diberikan kepada anggotanya yang diduga melanggar aturan, Kasatlantas memberikan jawaban yang sangat irit. Tidak ada penjelasan rinci mengenai apakah sanksi tersebut berupa mutasi, penundaan pangkat, atau sekadar teguran lisan.








Tinggalkan Balasan