Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dan meminta pertolongan warga sekitar. Berkat bantuan masyarakat, beberapa pelaku berhasil diamankan di tempat dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Tujuh Pelaku Diamankan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi, dan menggelar olah TKP.
Hasilnya, polisi menangkap tujuh pelaku utama yang terlibat dalam aksi brutal tersebut, yaitu:
- Muhammad Tegar Maulana (19), warga Cebongan, Salatiga
- Mario Anurrana (19), warga Dukuh, Salatiga
- Faizal Surya Hartanto (19), warga Getasan, Kab. Semarang
- Muhammad Bagus Setyawan (22), warga Mangunsari, Salatiga
- Henry Herlambang (23), warga Banyubiru, Kab. Semarang
- Mufti Ngainul Khakim (20), warga Banyubiru, Kab. Semarang
- Faozan Bukhori (19), warga Banyubiru, Kab. Semarang
Menurut hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku nekat mengeroyok korban karena emosi tidak terkendali setelah dua motor dari kelompok mereka tertabrak truk korban.
Proses Hukum Berlanjut
Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Salatiga dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Salatiga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap aksi kekerasan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan kepemilikan sajam ilegal. Kami akan terus berantas aksi premanisme di wilayah hukum Salatiga,” ujarnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan