Sehari, Dua Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polresta Cilacap

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Cilacap, Jawa Tengah – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Dalam satu hari, dua pengedar berhasil diringkus di lokasi berbeda bersama ratusan butir obat psikotropika dan obat keras siap edar.

Tersangka pertama, UAF (23), warga Kecamatan Kesugihan, diamankan di SPBU Jeruklegi pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dari tangan UAF, polisi menyita 52 butir obat psikotropika berbagai jenis.

Beberapa jam berselang, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi kembali bergerak dan meringkus DJS (21), warga Kecamatan Majenang, di sebuah kamar Hotel Permata. Dari penggeledahan, petugas menemukan 598 butir Tramadol dan Heximer serta 10 butir psikotropika.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, membenarkan penangkapan ini. “Kedua tersangka kami amankan di lokasi berbeda pada hari yang sama. Barang bukti berupa psikotropika dan obat berbahaya telah disita untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, UAF mengaku sebagian obat dipakai sendiri, sementara sisanya dijual kembali seharga Rp30 ribu hingga Rp55 ribu per butir. Sedangkan DJS diketahui sebagai pengedar yang sudah beroperasi sejak Mei 2025 bersama rekannya, MS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating