Sidang Jekson Sihombing: Penangkapan Polda Riau Diduga Ilegal

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pekanbaru, Riau – Persidangan kasus dugaan kriminalisasi Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan saat dua saksi penangkap dari Polda Riau mengakui bahwa penangkapan aktivis LSM Petir tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Fakta persidangan pada Selasa (3/2/2026) ini memicu desakan publik agar majelis hakim segera menghentikan proses hukum yang dinilai cacat prosedur dan melanggar KUHAP tersebut.

Dua anggota Tim RAGA Polda Riau, M. Riki dan Andika Adi Putra, yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan keterangan di bawah sumpah bahwa penangkapan terhadap Jekson Sihombing dilakukan semata-mata atas perintah pimpinan. Mirisnya, mereka mengakui tidak ada Laporan Polisi (LP), tidak ada surat perintah penangkapan, dan tidak ada pengecekan administrasi formil saat tindakan tersebut dilakukan.

Kesaksian ini memperkuat indikasi adanya rekayasa kasus yang diduga melibatkan kepentingan korporasi besar, Surya Dumai Group. Dalam hukum acara pidana, perintah atasan tidak bisa menggantikan kewajiban administrasi yang diatur undang-undang. Tanpa kelengkapan formil, penangkapan tersebut secara otomatis cacat hukum dan tidak sah.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Fakta Baru Dibalik Narasi Tanah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating