Sidang Jekson Sihombing: Penangkapan Polda Riau Diduga Ilegal

Abah Sofyan

Rekayasa dan Pelanggaran KUHAP
Berdasarkan fakta di persidangan, peristiwa yang dituduhkan kepada Jekson bukanlah operasi tangkap tangan (OTT) spontan, melainkan skenario yang dikondisikan. Rekaman CCTV menunjukkan Jekson dipaksa memegang tas berisi uang Rp150 juta hanya untuk keperluan dokumentasi foto oleh aparat.

Sesuai Pasal 17 dan 18 KUHAP, tindakan tanpa administrasi yang sah membuat seluruh proses lanjutannya, termasuk penahanan dan penetapan tersangka, menjadi gugur demi hukum. Dalam doktrin hukum internasional, hal ini dikenal sebagai fruit of the poisonous tree, di mana hasil dari tindakan yang ilegal tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

Kecaman Keras Wilson Lalengke
Tokoh pers dan aktivis HAM, Wilson Lalengke, mengecam keras jalannya persidangan yang tetap dilanjutkan meski bukti pelanggaran prosedur sudah sangat terang benderang. Ia menilai majelis hakim yang dipimpin Johnson Perancis seharusnya berani mengambil keputusan objektif.

“Hakim seharusnya menghentikan persidangan sejak awal. Proses hukum yang lahir dari pelanggaran hukum tidak akan pernah melahirkan keadilan,” tegas Wilson Lalengke, Rabu (4/2/2026). Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini juga menekankan bahwa kriminalisasi terhadap warga negara adalah kejahatan kemanusiaan yang merusak legitimasi negara hukum di mata dunia internasional.

Bacaan Lainnya

Refleksi Filosofis dan Implikasi Sosial
Pelanggaran prosedur oleh aparat kepolisian ini memicu refleksi filosofis. John Locke menekankan bahwa kekuasaan negara hanya sah jika dijalankan berdasarkan hukum yang melindungi hak dasar warganya. Ketika aparat bertindak di luar hukum, mereka telah mengkhianati kontrak sosial dengan rakyat.

Krisis sistemik ini mengancam kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Kasus Jekson Sihombing kini menjadi ujian bagi independensi hakim di Riau. Jika keadilan tidak ditegakkan, pengadilan dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung sandiwara untuk melegitimasi penindasan terhadap aktivis anti-korupsi dan lingkungan.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating