“Tidak ada pengamanan khusus. Semua berjalan seperti biasa,” ujar Haruno.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ke PN Semarang. Pelimpahan dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada tanggal 10 April 2025.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dokumen yang dinilai signifikan terhadap kasus ini. Dokumen-dokumen tersebut mencakup informasi administratif, data pribadi, hingga catatan yang diduga berisi strategi politik, pembagian kursi legislatif, dan indikasi praktik politik uang dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Salah satu dokumen yang mencuri perhatian berisi tulisan tangan yang diduga berkaitan dengan pengaruh politik di media sosial, kerja sama publikasi, dan alokasi jabatan ASN. Selain itu, petugas juga menyita dokumen mengenai pengadaan barang dan jasa tanpa proses tender, serta catatan transaksi valuta asing senilai lebih dari Rp48 juta.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan