Sidang Perdana Eks Wali Kota Semarang dan Suami Akan Digelar 21 April di PN Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mbak Ita, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait dugaan kasus korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin, 21 April 2025.

Juru Bicara PN Semarang, Haruno Patriadi, membenarkan agenda sidang tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4). Dalam persidangan perdana mendatang, Mbak Ita akan diadili bersama sang suami, Alwin Basri, karena keduanya tercantum dalam satu berkas perkara.

“Benar, sidangnya akan digelar pada Senin, 21 April. Mereka disidangkan bersama karena termasuk dalam satu berkas,” jelas Haruno.

Bacaan Lainnya

Sidang dijadwalkan akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Gatot, Arip, dan Titik. Selain perkara utama yang menjerat Hevearita dan Alwin, ada dua berkas perkara lain yang masih terkait, yakni atas nama Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Meski terdakwa adalah mantan pejabat tinggi daerah, Haruno menyatakan bahwa tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan. Proses hukum tetap akan berlangsung seperti sidang perkara umum lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating