Isu Kriminalisasi Profesi PPAT
Kasus ini turut menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum tentang batas tanggung jawab seorang PPAT. Sejumlah pihak menilai proses hukum terhadap Anhar Rusli berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi tersebut.
“PPAT bukan alat politik atau pelampiasan konflik pertanahan. Ini adalah profesi hukum yang seharusnya dilindungi,” ujar seorang praktisi hukum di Yogyakarta yang enggan disebut namanya.
Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan JPU
Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, publik dan kalangan akademisi menantikan pengaruh opini hukum dari dua dekan fakultas hukum terhadap arah putusan perkara ini.
Perkara Tupon kini menjadi sorotan nasional. Tak hanya karena keterlibatan nama-nama besar, tetapi juga karena potensinya menciptakan preseden hukum penting bagi profesi PPAT dan sistem pertanahan di Indonesia.
(Jaya/Red)
Tinggalkan Balasan