Sidang Tupon Memanas, Kuasa Hukum Terdakwa Tampilkan Opini Dua Dekan

Abah Sofyan
Akademisi: Kiri Dr. Anang Shophan Tornado, SH., M.Kn. kanan Dr. Hartanto, SE., SH., MH

Isu Kriminalisasi Profesi PPAT

Kasus ini turut menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum tentang batas tanggung jawab seorang PPAT. Sejumlah pihak menilai proses hukum terhadap Anhar Rusli berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi tersebut.

“PPAT bukan alat politik atau pelampiasan konflik pertanahan. Ini adalah profesi hukum yang seharusnya dilindungi,” ujar seorang praktisi hukum di Yogyakarta yang enggan disebut namanya.


Sidang Berikutnya: Pembacaan Tuntutan JPU

Majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, publik dan kalangan akademisi menantikan pengaruh opini hukum dari dua dekan fakultas hukum terhadap arah putusan perkara ini.

Perkara Tupon kini menjadi sorotan nasional. Tak hanya karena keterlibatan nama-nama besar, tetapi juga karena potensinya menciptakan preseden hukum penting bagi profesi PPAT dan sistem pertanahan di Indonesia.

Bacaan Lainnya

(Jaya/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating