Edukasi Hukum: Kewajiban Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Secara hukum, kelebihan pembayaran yang tidak dikembalikan ke kas negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang memenuhi unsur pidana korupsi sesuai Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun murni berdasarkan analisis dokumen resmi LHP BPK RI Tahun Anggaran 2024. Redaksi tidak melakukan interpretasi subjektif melainkan menyajikan angka sesuai draf rencana aksi yang sah. Kami tetap membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Simalungun guna menjamin keterbukaan informasi publik dan keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

















Tinggalkan Balasan