Tiga Tersangka dan Satu Pemodal
Polisi menangkap tiga tersangka:
- R – koordinator lapangan dan pengatur kegiatan
- T – pencatat keuangan sekaligus pengatur bahan baku
- A – eksekutor atau “dokter” penyuntik gas
R mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial M, yang merupakan pemodal dan pemilik gudang. Aktivitas ini sudah berjalan selama satu tahun, dengan penggunaan 1.000 tabung LPG 3 kg per hari.
Barang Bukti
Petugas menyita barang bukti antara lain:
- 1.697 tabung gas 3 kg
- 307 tabung gas 12 kg
- 91 tabung gas 5,5 kg
- 14 tabung gas 50 kg
- 50 selang regulator modifikasi dan segel palsu
- 5 unit mobil pick up berbagai merek
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tanggapan Pertamina
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga JBT, Taufiq Kurniawan, mengapresiasi langkah cepat kepolisian.
“Kami mendukung penuh proses hukum ini. Kasus pengoplosan gas merugikan negara dan masyarakat. Kami imbau masyarakat berhati-hati terhadap segel palsu — segel resmi jika di-scan akan menampilkan informasi produk,” tegasnya.
Taufiq menambahkan, ini merupakan kasus kedua di Jawa Tengah dan DIY tahun ini, menandakan perlunya pengawasan distribusi LPG bersubsidi yang lebih ketat.
Ringkasan Fakta Utama
- Lokasi: Sukoharjo, Jawa Tengah
- Pelaku: 3 tersangka + 1 pemodal
- Kerugian negara: Rp 5,4 miliar
- Perputaran uang sindikat: Rp 9 miliar
- Barang bukti: 2.109 tabung gas berbagai ukuran
- Lama operasi: ±1 tahun
Sumber Humas Polri
(Red)















Tinggalkan Balasan