Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang telah dua bulan beroperasi. Enam pelaku dengan peran berbeda diringkus di Boyolali dan Yogyakarta, berikut ribuan lembar uang palsu yang siap edar.
Pengungkapan ini disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimum pada Selasa, 5 Agustus 2025.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Boyolali. Setelah dilakukan penyelidikan, dua pelaku pertama berhasil kami tangkap,” jelasnya.
Dua tersangka awal, yaitu W (70), warga Boyolali dan M (50), warga Tangerang, diamankan pada 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan mereka disita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada BES (54), warga Kudus yang berperan mencari pembeli dan HM (52), warga Bogor, sebagai pemodal sekaligus penyedia alat produksi.
Tinggalkan Balasan