Pengembangan Kasus dan Jalur Hukum
Dalam proses interogasi awal di lokasi, DS mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial A. Petugas sempat berupaya melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor ponsel penyuplai tersebut, namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini DS sudah kami tahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Irwanta.
(Yuni/Red)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian untuk memberikan informasi transparan terkait penegakan hukum narkotika di wilayah Pematangsiantar.















Tinggalkan Balasan