NIas Utara, Sumatera Utara – Dugaan praktik Korupsi Anggaran Daerah terkait fasilitas kendaraan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Nias Utara kini menjadi sorotan tajam. Mantan anggota DPRD Nias Utara periode 2009-2019, Asaaro Lase, mengungkap adanya indikasi tumpang tindih anggaran antara tunjangan transportasi bulanan dengan biaya pemeliharaan mobil dinas yang diduga tidak tepat sasaran, Selasa (3/3/2026).
Menurut Asaaro, merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017, pimpinan DPRD tidak diperbolehkan menerima tunjangan transportasi jika pemerintah daerah telah menyediakan kendaraan dinas. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya alokasi dana pemeliharaan mobil dinas Ketua DPRD sekitar Rp45 juta per tahun di bagian umum, sementara tunjangan transportasi sebesar Rp17 juta per bulan diduga tetap mengalir ke kantong pimpinan.
“Jika mobil dinas ada, maka tunjangan transportasi wajib dihentikan. Jika tunjangan tetap diterima tetapi anggaran pemeliharaan mobil tetap keluar, maka ini jelas merupakan dugaan penyalahgunaan uang negara,” tegas Asaaro. Ia menambahkan bahwa Ketua DPRD saat ini, Yaaman Telambanua, disinyalir tidak pernah menggunakan mobil dinas tersebut meski anggarannya terus dialokasikan.
Di sisi lain, Ketua DPRD Yaaman Telambanua membantah adanya pengadaan mobil dinas baru dan mengarahkan konfirmasi lebih lanjut kepada Humas DPRD. Senada dengan itu, Sekwan Nias Utara, Peringatan Hulu, menepis adanya anggaran pemeliharaan di DPA Sekretariat DPRD dengan dalih tidak ada kendaraan yang tersedia sejak dirinya menjabat pada Desember 2025.
Ketidakjelasan keberadaan aset kendaraan dinas dari periode sebelumnya yang pernah digunakan mantan Ketua DPRD, Hisikia, semakin memperkuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif terhadap alokasi anggaran transportasi dan pemeliharaan kendaraan di DPRD Nias Utara guna mencegah kerugian keuangan negara.















Tinggalkan Balasan