Skandal Mafia Tanah Boalemo Seret Pemdes Molombulahe

Abah Sofyan

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar keluarga Nalole mendapatkan kembali hak mereka. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang untuk merampas tanah rakyat adalah perampok berseragam,” tegas Wilson, Kamis (5/2/2026).

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan runtuh.

Ancaman Pidana bagi Pelaku

Secara hukum, praktik manipulasi dokumen tanah ini dapat dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku berpotensi melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak (ancaman 4 tahun penjara) serta Pasal 391 terkait pemalsuan dokumen (ancaman 6 tahun penjara). Selain itu, terdapat potensi pelanggaran UU No. 41 Tahun 2004 mengenai pengalihan aset secara ilegal.

Tinjauan Etika dan Hak Milik

Dilihat dari kacamata filsafat hukum John Locke, hak atas tanah adalah hak alamiah yang wajib dilindungi negara melalui kontrak sosial. Kasus di Molombulahe ini memperlihatkan bagaimana hukum sering kali dijadikan instrumen kekuasaan oleh kelompok tertentu untuk mengeksploitasi hak masyarakat kecil, sebuah fenomena yang disebut Michel Foucault sebagai dominasi melalui administrasi.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Molombulahe belum memberikan penjelasan mendalam terkait kontradiksi usia penerima hibah dalam dokumen yang dipermasalahkan tersebut.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating