Edukasi Hukum: Tanggung Jawab Perlindungan di Markas Kepolisian
Secara hukum, setiap orang yang berada di lingkungan kepolisian berhak atas perlindungan keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aksi pengeroyokan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. Jika aparat sengaja membiarkan kekerasan terjadi, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik berat hingga delik penyalahgunaan wewenang atau pembiaran (Omission) yang berkonsekuensi hukum bagi petugas yang berjaga.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia menyajikan berita ini berdasarkan fakta kronologis dan pernyataan resmi dari narasumber terkait. Kami menjunjung tinggi integritas jurnalistik dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Polda Metro Jaya maupun pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan informasi. Dokumen dan rekaman saksi lapangan menjadi basis utama dalam penyusunan laporan investigasi ini guna mendorong transparansi di institusi penegak hukum.
(TIM/Red)

















Tinggalkan Balasan