SPBU Padas Klaten Diduga Jual Pertalite Bersubsidi ke Mafia Jerigen

Abah Sofyan

Padahal, PT Pertamina (Persero) secara tegas melarang penjualan Pertalite menggunakan jerigen atau drum tanpa izin resmi. Pertalite sendiri termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapat subsidi pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Larangan tersebut juga ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017, yang melarang penyalur melayani pembelian BBM bersubsidi dengan wadah tidak standar. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, di mana praktik jual beli ilegal semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi energi.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran di SPBU 45.574.39 Padas, Klaten tersebut.

Bacaan Lainnya

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating