Investigasi Indonesia
Pekalongan, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S (30), warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28), warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang.
“Kedua pelaku melakukan pembelian BBM jenis pertalite dengan mengisi ke dalam tangki sepeda motor, kemudian menyedotnya menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jerigen sebelum dijual kembali,” ujar AKP Danang, Rabu (19/03/2025).
Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di SPBU KAJEN 44.511.14, yang berlokasi di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku.
Pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapati seorang pelaku mengisi BBM secara berulang kali menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna oranye. Setelah itu, ia menuju ke sebuah kebun di Desa Gejlig, Kecamatan Kajen, tempat ia memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen menggunakan selang.
Tinggalkan Balasan