Takedown Berita: Kejahatan Jurnalistik & Pelanggaran UU Pers

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

JakartaFenomena permintaan penghapusan konten oleh narasumber kini dikategorikan sebagai kejahatan jurnalistik karena takedown berita melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999. Praktik ini menjadi tantangan besar bagi pengelola media siber yang harus menjaga integritas karya jurnalistik sekaligus mempertahankan stabilitas performa digital website mereka.

Secara teknis, tindakan menghapus berita sangat tidak disarankan karena memicu anomali pada SEO. Penghapusan konten secara mendadak akan menciptakan link rusak atau error 404 yang secara sistematis menurunkan skor Domain Authority (DA) dan Page Authority (PA) di mata Google. Hal ini merusak reputasi domain yang dibangun melalui riset data yang mendalam.

Berdasarkan pedoman pemberitaan media siber, pencabutan berita hanya boleh dilakukan jika terdapat alasan mendesak seperti masalah SARA, asusila anak, atau perintah pengadilan. Jika keberatan narasumber bersifat subjektif, media tidak wajib melakukan takedown. Solusi paling elegan adalah menawarkan mekanisme Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai mandat undang-undang, sehingga alur data tetap transparan tanpa kehilangan otoritas halaman.

Bacaan Lainnya

Wilson Lalengke menegaskan bahwa praktik take down berita merupakan bentuk kejahatan jurnalistik yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers secara tegas melarang penyensoran, pelarangan penayangan berita, dan penghapusan berita yang sudah dipublikasikan ke ruang publik.

Penghapusan berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistem pers Indonesia. UU Pers telah menyediakan ruang melalui hak jawab (Pasal 1 ayat 11), hak koreksi (Pasal 1 ayat 12), dan kewajiban koreksi (Pasal 1 ayat 13). Dengan demikian, setiap berita yang dianggap tidak akurat harus diluruskan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan menghapus beritanya.

Sementara itu Wilson Lalengke menilai praktik take down berita merusak integritas pers dan mengkhianati fungsi utama jurnalisme. Sebagai pilar keempat demokrasi, setiap tindakan menghapus jejak informasi publik sama saja dengan meruntuhkan fondasi demokrasi itu sendiri.

Dalam komentarnya, Wilson Lalengke juga menyoroti fenomena pemberian uang terkait penghapusan berita. Ia menegaskan bahwa pemberian uang tersebut pada hakikatnya adalah penyuapan, bukan pemerasan. Jika seorang wartawan menerima uang dengan tujuan menghapus berita, maka terjadi praktik suap yang merusak moralitas profesi.

Lebih jauh, Wilson menekankan bahwa pemberian uang menunjukkan adanya kesalahan yang ingin ditutupi oleh pemberi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut dugaan pelanggaran dari pihak pemberi uang, bukan semata-mata menjerat wartawan yang menerima. Fokus hukum seharusnya diarahkan pada akar masalah, yaitu pihak yang menyembunyikan kesalahan melalui suap.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menjelaskan bahwa pemerasan yang valid adalah ketika seseorang meminta uang dengan paksaan atau ancaman kekerasan nyata. Jika tidak ada unsur paksaan, maka praktik tersebut merupakan penyuapan oleh pihak pemberi uang yang biasanya dilakukan melalui rayuan atau trik lainnya.

Wilson mengkritik keras aturan hukum di Indonesia terkait pemerasan yang dinilainya sumir dan abu-abu. Ia menilai banyak kasus penyuapan dibelokkan oleh aparat menjadi delik pemerasan untuk menjebak wartawan. Menurut Petisioner HAM PBB 2025 itu, praktik ini sering terjadi melalui kerja sama buruk antara aparat dengan pihak yang ingin memenjarakan wartawan, yang merupakan bentuk kriminalisasi profesi.

Wilson Lalengke juga menyerukan agar aparat penegak hukum tidak lagi menggunakan pasal pemerasan sebagai alat menjerat wartawan, melainkan menindak pihak yang melakukan penyuapan. Dengan demikian, pers dapat kembali menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial yang bebas, jujur, dan berintegritas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating