Takedown Berita: Kejahatan Jurnalistik & Pelanggaran UU Pers

Abah Sofyan

Edukasi Hukum: Hak Atas Informasi dan Kedaulatan Pers

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Tindakan memaksa penghapusan berita secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kemerdekaan pers.

Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia berkomitmen menjaga setiap karya jurnalistik agar tetap tersedia di ruang publik sebagai arsip sejarah dan informasi. Kami tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Pernyataan Wilson Lalengke dalam artikel ini disajikan secara utuh tanpa merubah substansi untuk memberikan literasi hukum yang tepat bagi pembaca dan pelaku industri media.

(TIM/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating