Edukasi Hukum: Hak Atas Informasi dan Kedaulatan Pers
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. Tindakan memaksa penghapusan berita secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kemerdekaan pers.
Catatan Redaksi: Redaksi Media Investigasi Indonesia berkomitmen menjaga setiap karya jurnalistik agar tetap tersedia di ruang publik sebagai arsip sejarah dan informasi. Kami tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Pernyataan Wilson Lalengke dalam artikel ini disajikan secara utuh tanpa merubah substansi untuk memberikan literasi hukum yang tepat bagi pembaca dan pelaku industri media.
(TIM/Red)

















Tinggalkan Balasan