Terkait laporan tersebut, awak media mengonfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diberikan cukup singkat:
“Terimakasih, kemarin sdh dilakukan pengecekan oleh ESDM,” balas Kasat. Rabu (23/07/2025).
CV Fiktif?
Selain konfirmasi ke pihak kepolisian, awak media juga menelusuri legalitas perusahaan CV Berkah Kusuma Abadi melalui basis data resmi badan hukum. Hasilnya, nama badan usaha tersebut tidak ditemukan dalam sistem. Dugaan kuat perusahaan tersebut merupakan entitas bodong yang beroperasi di luar jalur hukum.
Aturan Hukum yang Dilanggar:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau SIPB yang sah dapat dipidana.
Ancaman Pidana: Penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. - Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
Ancaman Pidana: Penjara 3 tahun dan denda sampai Rp3 miliar. - Permen ESDM No. 7 Tahun 2020:
SIPB tidak bisa berdiri sendiri tanpa dokumen lingkungan dan jaminan reklamasi.
(TIM)
Tinggalkan Balasan