Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik prostitusi di rumah milik warga bernama Sanggrok, yang ternyata dikelola oleh seorang pensiunan bernama Parno.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan undercover. Hasilnya, kami temukan praktik perdagangan orang yang dikendalikan oleh Parno, yang berperan sebagai mucikari,” tegas Kapolres saat memberi keterangan pers.
Korban Masih Muda, Satu Masih Anak di Bawah Umur
Dalam operasi penggerebekan, polisi mengamankan empat korban perempuan, yakni:
- MRA (23), warga Semarang
- RS (20), warga Grobogan
- NCR (18), warga Grobogan
- BA (17), warga Sragen (korban anak di bawah umur)
“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih sangat muda. Ini bentuk nyata eksploitasi terhadap perempuan dalam kondisi rentan,” imbuh AKBP Petrus.
Mucikari Pensiunan, Berusia 62 Tahun
Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, kini telah ditetapkan sebagai pelaku utama. Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk aktivitas ilegal tersebut.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Uang tunai senilai Rp500.000 (pecahan Rp50.000 sebanyak 10 lembar)
- Satu alat kontrasepsi
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.
Polisi Tegas: Tak Ada Tempat untuk Eksploitasi Anak dan Perempuan
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami pastikan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Tidak ada tempat untuk kejahatan semacam ini di wilayah hukum Polres Sragen,” pungkasnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan