Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 4 unit handphone berbagai merek,
- Belasan akun media sosial Facebook dan WhatsApp,
- Tangkapan layar konten pornografi dari perangkat pelaku.
Keempat tersangka kini dijerat pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE,
- Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,
- Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar, tergantung pasal yang diterapkan.
“Kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak kejahatan siber yang menyangkut penyebaran konten pornografi dan pelanggaran moral,” tegas Kombes Abast.
Polda Jatim memastikan akan terus menindak tegas pelanggaran hukum berbasis digital yang meresahkan masyarakat dan melanggar nilai-nilai sosial.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan