Jakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa pemalsuan materai tempel, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,17 miliar.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., membeberkan kronologi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 12.00 WIB.
Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., tim gabungan berhasil mengamankan empat tersangka berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempat pelaku diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.
Barang Bukti yang Disita:
Polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan dari lokasi produksi:
- 249 lembar (117.450 keping) materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000 per keping
- 225 lembar materai siap edar
- 119 lembar cetakan materai
- 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar
- 112 lembar materai tambahan lainnya
Selain itu, turut disita peralatan produksi dan distribusi, seperti:
- CPU, HP, mouse, keyboard, dan stabilizer listrik
- Plastik packing, kardus, alat tulis, penggaris
- Kaca film hitam dan kertas kado
Modus Operandi:
Para pelaku membuat materai tempel palsu dengan desain menyerupai aslinya, lalu menjualnya ke masyarakat umum. Dengan harga resmi materai tempel asli sebesar Rp10.000 per keping, aksi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp1.174.500.000.
Tinggalkan Balasan