Berpotensi Langgar Hukum
Jika benar tidak memiliki izin operasi produksi, maka aktivitas pertambangan ini berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Tak hanya sanksi pidana, aparat penegak hukum juga berwenang menutup paksa tambang ilegal serta menyita seluruh alat berat yang digunakan.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen, Kepolisian, maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna mengetahui legalitas dan status hukum aktivitas galian C di wilayah ini.
[TIM]








Tinggalkan Balasan