“Pelaku masuk diam-diam, lalu menyiramkan bahan bakar dan langsung membakar korban yang posisinya masih berada di atas tempat tidur,” terang AKP Faizal kepada awak media. Kini pihak kepolisian tengah memproses hukum pelaku atas perbuatan kejinya tersebut.
Edukasi Hukum: Ancaman Pidana Pembunuhan Berencana
Meskipun status antara pelaku dan korban sudah menjadi mantan suami-istri (sehingga tidak masuk delik Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT), tindakan pelaku yang membawa bahan bakar dari luar dan menyusup di malam hari menunjukkan adanya unsur “perencanaan yang matang”.
Dalam ranah hukum pidana, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP Lama atau Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023/KUHP Baru) juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, jika korban selamat namun menderita cacat tetap atau luka berat, pelaku juga dapat dijerat pasal tambahan terkait Penganiayaan Berat yang Direncanakan (Pasal 355 KUHP), yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Catatan Redaksi: Kekerasan ekstrem yang dipicu oleh konflik asmara, dendam pribadi, maupun sengketa harta gono-gini pasca-perceraian merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Redaksi mengapresiasi kesigapan warga Desa Tubanan yang berhasil memadamkan api dan menyelamatkan nyawa korban. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa menyelesaikan konflik keluarga melalui jalur mediasi, peradilan agama, atau hukum negara, bukan dengan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa.
(Yd/Red)















Tinggalkan Balasan