UKW vs Kode Etik: Menakar Profesionalisme Jurnalis

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Redaksional – Perdebatan mengenai urgensi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sering kali menjadi batu sandi bagi para pekerja media dalam memahami kompetensi jurnalis di lapangan secara utuh. Secara tekstual, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang tidak mewajibkan setiap jurnalis memiliki sertifikat kompetensi sebagai syarat sah menjalankan profesinya. Namun, undang-undang tersebut secara tegas memerintahkan bahwa jurnalis wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan moral dan operasional dalam mencari serta menyajikan kebenaran informasi kepada publik.

Fakta Hukum dalam UU Pers

Amanat utama dalam UU Pers No. 40/1999 adalah kebebasan pers yang bertanggung jawab. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa “Wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.” Di sini, penekanan hukum lebih berat pada aspek etika daripada administratif. Kode etik adalah “buku suci” yang menjaga jurnalis agar tidak tergelincir menjadi penyebar fitnah atau hoaks.

Sementara itu, program UKW sebenarnya adalah regulasi yang diturunkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2010. Tujuannya adalah untuk standarisasi kualitas, namun secara hierarki hukum, peraturan ini tidak boleh membatalkan hak konstitusional seseorang untuk menjadi jurnalis sebagaimana yang dijamin oleh undang-undang di atasnya.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating