Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara hingga 9 tahun.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menegaskan bahwa PNS dilarang menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah atau uang di luar ketentuan resmi.
Jika terbukti ada anggota kepolisian terlibat, sanksi etik hingga pidana bisa diterapkan melalui Kepolisian dan Divisi Propam.
(TIM)
Tinggalkan Balasan