Ultimatum Agus Flores: Bersihkan Tambang Ilegal Boyolali

Abah Sofyan

“Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada oknum aparat, baik TNI maupun Polri, yang terlibat atau membekingi, kami akan langsung berkomunikasi dengan Panglima TNI dan Kapolri. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami minta Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolres Boyolali,” tegas Agus Flores, Senin (23/2/2026).

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Aktivitas pertambangan tanpa izin (peti) merupakan pelanggaran berat terhadap undang-undang yang berlaku di Indonesia. Pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

  • UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
  • Pasal 161: Mengatur hukuman bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah hasil tambang ilegal.
  • Pasal 480 KUHP: Terkait penadahan, yang dapat menjerat pembeli atau pengguna hasil tambang ilegal dan bahan bakar ilegal (solar).

Peran Masyarakat dan Strategi Penanganan

Pejabat dinas dan kepolisian di daerah wajib menjalankan tupoksi sesuai dengan prinsip Good Governance. Jika masyarakat mendapati adanya pejabat atau aparat yang mengabaikan laporan tambang ilegal atau justru terlibat, berikut langkah yang harus diambil:

Lapor ke Propam Polri: Melalui aplikasi Propam Presisi jika ditemukan keterlibatan oknum kepolisian.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Aduan Melalui LAPOR!: Gunakan kanal lapor.go.id untuk pengaduan penyalahgunaan wewenang pejabat publik.

Masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan karena peran serta publik dilindungi oleh undang-undang demi terciptanya kondusifitas perekonomian daerah yang bersih.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating