Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, melalui Kasatreskrim AKP Kuseni menyampaikan bahwa Polres Demak menggelar mediasi pada Kamis (12/6) yang dihadiri oleh perwakilan PGSI Demak, Kepala Sekolah SMP N 1 Karangawen, pelaku, dan orang tua korban.
“Dalam mediasi, orang tua korban meminta pelaku untuk mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf. Pelaku pun secara terbuka meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan,” jelas AKP Kuseni.
Mediasi yang berlangsung di ruang rapat Satreskrim Polres Demak itu menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Surat kesepakatan ditandatangani oleh pelaku, orang tua korban, serta para saksi dan dikuatkan dengan materai sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini resmi dihentikan melalui pendekatan Restorative Justice. Kedua belah pihak menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum,” tambahnya.
AKP Kuseni berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di dunia pendidikan. Ia mengingatkan pentingnya peran guru dalam mengelola emosi serta menghadapi karakter siswa yang beragam tanpa kekerasan.
“Guru seharusnya menjadi teladan dan mampu menangani siswa dengan cara-cara bijak. Kekerasan fisik bukan solusi dan justru dapat merusak citra pendidikan,” tegasnya.
Sumber Humas
(Red)
Tinggalkan Balasan