Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- UU tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah, khususnya di Kota Semarang. KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan