Warga Bongkar Dugaan Pungli di Samsat Ciledug

Abah Sofyan
Keluhan warga di Google Mapa untuk Samsat Ciledug - Foto Screenshot Google Maps

“Sudah taat bayar pajak, taunya harus kasih uang juga di luar pajak,” keluh Dewi.

Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana

Praktik mempersulit layanan publik demi mendapatkan uang (pemerasan dalam jabatan) merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, oknum yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan:

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf (e) menegaskan bahwa penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu guna menguntungkan diri sendiri, diancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Petugas yang melakukan pungutan tidak sah dapat dikenakan sanksi pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Bacaan Lainnya

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri: Jika oknum tersebut merupakan anggota Polri, tindakan ini masuk kategori pelanggaran etika berat yang berisiko pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pihak Berwenang Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi dari pihak Samsat Ciledug maupun Satlantas Polres Metro Tangerang Kota terkait rating rendah dan serangan aduan warga di Google Maps tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi demi keberimbangan informasi.

Kini, publik mendesak adanya pengawasan ketat dari Satgas Saber Pungli untuk membersihkan oknum-oknum yang diduga menghambat reformasi birokrasi dan merusak citra pelayanan kepolisian di mata masyarakat.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating