Warga Desa Mundu Klaten Tolak Tambang Diduga Ilegal di Lahan Pertanian, Izin Belum Lengkap!

Abah Sofyan
Foto Aduan Warga Klaten - by LaporGub

“Kami menolak segala bentuk pertambangan di Desa Mundu. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal kehidupan, pangan, dan masa depan anak cucu kami,” tulis warga dalam aduan resmi.

Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat hukum segera bertindak sebelum terjadi kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan. Penolakan ini juga senada dengan kebijakan nasional soal kedaulatan pangan dan perlindungan ruang hijau produktif.

Diduga Izin Belum Sah

Menanggapi laporan tersebut, awak media menghubungi Kasatreskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, melalui pesan Whatsapp pada Jumat (11/7/2025). Dalam pesan singkat, Kasatreskrim Polres Klaten menyebut bahwa tambang tersebut telah memiliki izin atas nama CV Hidup Makmur Bersama.

Bacaan Lainnya

Namun, saat ditelusuri ke basis data resmi Kementerian ESDM, awak media tidak menemukan kejelasan. Nama perusahaan tersebut belum muncul dalam daftar aktif, tanggal izin belum tertera, dan yang paling fatal, SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum terbit.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah aktivitas tambang tersebut secara hukum sudah bisa beroperasi, Kasatreskrim tidak menjawab lagi walaupun pesan telah dibaca.

Aturan Hukum Terkait dan Ancaman Pidana

Jika benar kegiatan pertambangan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka masuk kategori tambang ilegal yang melanggar beberapa regulasi berikut:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.”

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: “Kegiatan tanpa izin lingkungan dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.”

Catatan:

Jika dibiarkan, pembiaran tambang ilegal semacam ini akan membuka jalan bagi perusakan sistemik atas pertanian lokal. Aparat dan pemerintah jangan pura-pura tidak lihat.

(TIM/RED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating