Dasar Hukum dan Aturan Terkait:
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 4 huruf c: Pelayanan publik wajib dilaksanakan dengan prinsip kepentingan umum, transparansi, dan keadilan.
Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan atau bekerja sama dengan pihak yang menimbulkan konflik kepentingan.
Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 54 ayat (3): Pengurusan kendaraan dapat diwakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa bermaterai dan KTP pemilik kendaraan, tidak harus melalui biro jasa.
Pergub Jawa Timur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Samsat di Jawa Timur
Menegaskan prinsip pelayanan cepat, transparan, dan bebas calo dalam seluruh kegiatan Samsat.
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 3 dan 5: Melarang pejabat publik menyalahgunakan wewenang atau bekerja sama dengan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
(Tim/Red)









Tinggalkan Balasan