Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas pertambangan Galian C yang beroperasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum berat. Jika terbukti ilegal, para pelaku dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba) Pasal 158:
Melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 423 KUHP:
Mengatur sanksi bagi pejabat publik atau pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup:
Aktivitas tanpa izin lingkungan yang merusak ekosistem dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.
Harapan Masyarakat akan Ketegasan Pemerintah
Warga Desa Karanggeneng berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak membiarkan aduan ini berlarut-larut. Keresahan warga bukan hanya soal debu dan jalan licin, melainkan juga kepastian hukum terkait klaim penjaga tambang yang mencatut nama instansi penegak hukum.
Masyarakat menanti langkah konkret dari kepolisian dan Dinas ESDM untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kebenaran izin Galian C tersebut. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk pemenuhan hak jawab.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan