Warga Keluhkan Dugaan Pungli dan Layanan Lambat di Samsat Balaraja

Abah Sofyan

Apabila benar terjadi pungutan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sesuai ketentuan dalam:

  • UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Polri.
  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat berhak melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan publik kepada Ombudsman RI atau Propam Polri.

Warga berharap pemerintah daerah, Polda Banten, dan Bapenda segera melakukan evaluasi dan penertiban agar pelayanan Samsat Balaraja menjadi lebih profesional, transparan, dan bebas pungli.

(TIM)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating