Aturan Hukum yang Berlaku
Tindakan seperti pungutan liar (pungli) termasuk dalam kategori korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 12 e UU Tipikor menyebutkan: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Ancaman pidana:
Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
(TIM Media Jaringan PPWI)
Tinggalkan Balasan