Keluhan lain disampaikan warga yang menganggap pelayanan di kantor tersebut lambat dan kurang ramah. Ia bahkan menyebut bahwa pegawai magang justru lebih cekatan dan lebih sopan dalam melayani masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Pinrang terkait berbagai keluhan warga tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.
Semua dugaan pungli yang disebut warga masih sebatas klaim, dan belum terbukti secara hukum.
Aturan Hukum yang Berlaku & Ancaman Pidananya
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang melakukan pungli dapat dipidana.
- Ancaman pidana: Penjara 4–20 tahun dan/atau denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. KUHP Pasal 368 (Pemerasan)
- Ancaman pidana: Penjara hingga 9 tahun.
3. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
- Pungli termasuk pelanggaran berat, dapat berujung pemberhentian tidak hormat.
Catatan: Aturan ini berlaku jika perbuatan terbukti secara hukum. Keluhan warga masih berupa laporan awal/dugaan.
(Red)








Tinggalkan Balasan