Warga Keluhkann Proses Pembuatan SIM C di Brebes, Kasatlantas Beri Klarifikasi

Abah Sofyan
Oplus_131072

Setelah ditelusuri dalam sistem, tidak ditemukan nama Deni Purwanto dan Ryan Adiputra sebagai pemohon resmi SIM di Satpas Brebes.

Selain itu Kasatlantas juga memaparkan alur dan proses pembuatan SIM serta besaran biaya sesuai aturan yang berlaku.

Besaran biaya penerbitan SIM telah ditetapkan dalam PP No. 76 Tahun 2020. Untuk SIM C baru, biayanya adalah Rp100.000, bukan Rp800.000, tarif tersebut belum termasuk psikologi dan kesehatan ya san jika ada pungutan di luar ketentuan tersebut, warga bisa melapor,” jelasnya.

AKP Zainurrozaq juga memaparkan bahwa pihaknya memiliki program Inovasi Telur Asin (Terampil dan Luwes Berkendara Agar Selamat di Jalan), dan Coaching Clinic untuk membantu pemohon SIM dalam latihan ujian praktik.

Bacaan Lainnya

Terakhir, Kasatlantas menjelaskan bahwa pelayanan di Satpas 1431 Satlantas Polres Brebes dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB. Sementara untuk Coaching Clinic dibuka setiap hari pukul 15.00–17.00 WIB. Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0877-7636-7738.

Aturan Hukum dan Sanksi:

Sesuai Pasal 12 PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM adalah:

  • SIM C baru: Rp100.000
  • SIM A baru: Rp120.000
  • SIM D baru: Rp50.000, dan seterusnya.

Apabila ditemukan praktik pungli, pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4–20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating