Pekalongan, Jawa Tengah — Sebuah aduan warga Kota Pekalongan mencuat ke publik melalui platform pengaduan resmi LaporGub dengan nomor laporan LGWP56878796. Aduan yang disampaikan pada 10 Juni 2025 tersebut menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat, khususnya dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Warga Kota Pekalongan Menduga Syarat KTP untuk Perpanjangan STNK jadi Ladang Pungli Petugas Samsat

Tinggalkan Balasan