Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Kinerja Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) UPT Pematangsiantar, Sumatera Utara, sedang menjadi sorotan tajam. Instansi pelayanan publik ini banjir hujatan dan “bintang satu” di kolom ulasan Google Maps akibat pelayanan yang dinilai bobrok.
Warga menumpahkan kekecewaannya secara terbuka. Tudingan miring dialamatkan mulai dari kedisiplinan pegawai yang buruk (“jam karet”), sikap arogan, hingga dugaan kuat praktik Pungutan Liar (Pungli) pada layanan cek fisik kendaraan.
Borok Pelayanan Diungkap Warga
Berdasarkan penelusuran redaksi pada ulasan Google Maps Samsat Pematangsiantar, amarah masyarakat tidak terbendung lagi:
Disiplin “Jam Karet” & Petugas Arogan
Warga mengeluhkan kantor yang belum beroperasi meski sudah melewati jam buka resmi.
“Ternyata di Google bukanya jam 9, tapi yang buka pintu aja datangnya pas jam setengah 10 (09.30 WIB). Pas ditegur malah menjawab (melawan). Kami ada videonya, tolong SDM-nya jangan sampai begitu,” tulis warga yang kecewa berat.
Tarif Gelap Cek Fisik
Praktik mengutip uang rakyat di luar ketentuan resmi disinyalir masih subur. Dua ulasan berbeda menyebut adanya kutipan liar.
“Banyak pungutan liar, ngurus cek fisik disuruh bayar,” ungkap salah satu ulasan.
Senada dengan itu, warga lain mempertegas, “Pungli masih aja dipiara, di bagian cek fisik minta Rp40 ribu.”
Sulit Birokrasi, Lancar Lewat Calo
Ironi pelayanan juga terjadi pada pengurusan administrasi. Warga merasa dipersulit jika mengurus sendiri, namun aturan seolah gugur jika menggunakan jalur belakang.
“Nanya calo langsung bisa, kelihatan kali punglinya. Padahal mau taat pajak tapi fasilitas tidak mendukung,” sindir warga lainnya.
Langgar UU Pelayanan Publik dan Tipikor
Jika keluhan ini terbukti benar, oknum di Samsat Pematangsiantar telah menabrak aturan hukum negara yang tegas:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:
Pasal 15 huruf a mewajibkan penyelenggara untuk mematuhi standar pelayanan. Pelarangan memungut biaya di luar ketentuan yang ditetapkan (Pungli) merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi pemecatan.
UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor):
Praktik pungutan liar oleh aparatur sipil negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (pemerasan dalam jabatan), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Terkait keterlambatan jam kerja dan sikap arogan pegawai yang tidak melayani masyarakat dengan baik.
Kasatlantas: “Kami Akan Tegur!”
Dikonfirmasi terkait viralnya keluhan ini, Kasatlantas Polres Pematangsiantar, Iptu Friska Susana, S.H., memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/1/2026).
“Terima kasih atas infonya, kami akan tegur yang bersangkutan dan akan kami tanyakan,” jawabnya singkat.
Publik kini menanti bukti nyata pembenahan di tubuh Samsat Pematangsiantar. Apakah hanya sebatas teguran lisan, atau ada sanksi tegas bagi oknum yang mencoreng citra pelayanan publik tersebut?
(Tim Investigasi)








Tinggalkan Balasan