Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Dugaan pungutan liar (pungli) masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(TIM)









Tinggalkan Balasan