Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana.
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal 9 mewajibkan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
- Pelanggaran terhadap kedua UU tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar, sesuai tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
(TIM)














Tinggalkan Balasan