Warga Wadas Keluhkan Kandang Ayam Dekat Rumah, Bau Sangat Menyengat

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana.
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Pasal 9 mewajibkan memiliki IMB sebelum mendirikan bangunan.
  • Pelanggaran terhadap kedua UU tersebut dapat diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar, sesuai tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating