Wartawan Diduga Dikeroyok Mafia BBM, Polisi Diminta Tegas

Abah Sofyan
Ilustrasi Wartawan dikeroyok mafia BBM - Foto AI

“Wartawan adalah garda terdepan demokrasi. Menghancurkan jurnalis sama saja dengan menghancurkan transparansi negara. Jika polisi terus menutup mata, legitimasi hukum di mata masyarakat akan runtuh,” ujar Wilson Lalengke dengan nada tegas, Kamis (05/03).

Refleksi atas kasus ini mengingatkan pada pemikiran filsuf John Locke tentang kontrak sosial; pemerintah ada untuk melindungi hak hidup dan kebebasan. Ketika jurnalis yang mengungkap kebenaran justru diperlakukan sebagai “objek” untuk dibungkam, maka tatanan sosial sedang dalam bahaya tirani. Negara harus segera hadir memberikan keadilan nyata bagi korban serta membersihkan institusi dari praktik pembiaran kejahatan sistemik.

Edukasi Hukum: Jeratan Pidana Penganiayaan dan Penyelundupan BBM

Secara yuridis, pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Lebih spesifik, karena korban adalah jurnalis yang sedang bertugas, pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta. Terkait praktik mafia BBM, pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan investigasi lapangan dan pernyataan resmi tokoh pers guna memenuhi hak informasi publik. Pihak terkait diberikan ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi demi keberimbangan informasi.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating