Yusril Minta Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual

Abah Sofyan

“Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke aktor intelektual, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan. Pola serangan yang dilakukan tampaknya terencana dan terorganisir, sehingga pengungkapan peristiwa ini tidak boleh berhenti di tingkat eksekutor,” ujar Menko Yusril.

Lebih lanjut, ia mengonfirmasi telah melakukan koordinasi langsung dengan Kapolda Metro Jaya dan jajaran Bareskrim Polri yang saat ini tengah melakukan pendalaman intensif. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi kepolisian agar dapat mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan.

Menko Yusril juga menggarisbawahi komitmen Presiden Prabowo Subianto yang tetap teguh dalam menjunjung tinggi supremasi hukum dan perlindungan HAM. Menurutnya, pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis dalam bentuk apa pun, terlepas dari perbedaan pendapat yang ada. Hal ini dibuktikan dengan langkah Presiden yang senantiasa membuka ruang dialog terbuka di Istana dengan berbagai pihak yang kritis terhadap kebijakan pemerintah.

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Penyiraman Zat Kimia

Tindakan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku dapat dijerat dengan Pasal 355 mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian, ancaman hukuman meningkat hingga 15 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan aturan perlindungan saksi serta korban juga memberikan perlindungan hukum tambahan bagi pembela HAM yang mendapatkan intimidasi fisik dalam menjalankan fungsi sosialnya.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi tertulis dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Redaksi Investigasi Indonesia terus mengawal perkembangan kasus ini demi tegaknya keadilan dan keamanan bagi seluruh pejuang demokrasi di tanah air.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating