Jaksa Agung RI Setujui 11 Permohonan Penyelesaian Kasus Melalui Keadilan Restoratif

Investigasi Indonesia

Jakarta – Senin, 9 September 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose untuk menyetujui 11 dari 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus pencurian melibatkan tersangka Nur Ikhwan alias Wawan dari Kejaksaan Negeri Poso, yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kejadian ini berawal pada Jumat, 8 Maret 2024, ketika tersangka Nur Ikhwan mengetahui adanya mesin pemotong rumput di pondok kebun milik korban Dewi Chatriyani alias Mama Arka di Desa Tongko, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso. Tersangka kemudian mencuri dua unit mesin pemotong rumput dan menyimpannya di pondok kosong milik Wahid. Keesokan harinya, tersangka menjual salah satu mesin kepada Supri seharga Rp600.000, tanpa izin dari korban. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso Imam Sutopo, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum Muhammad Amin, S.H., dan Jaksa Fasilitator Fadly Ilham, S.H., menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui keadilan restoratif. Dalam proses tersebut, tersangka mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban menerima permintaan maaf tersebut sambil memohon agar proses hukum dihentikan.

Bacaan Lainnya

Setelah kesepakatan perdamaian tercapai, Kepala Kejaksaan Negeri Poso mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto, S.H., M.Hum. setuju dengan permohonan tersebut, yang kemudian disetujui dalam ekspose JAM-Pidum pada tanggal 9 September 2024.

Selain kasus Nur Ikhwan, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk 10 perkara lainnya, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tersangka San Tolaki alias Papa Irfan (Kejaksaan Negeri Poso di Tentena) – Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

2. Tersangka Eko bin Mastu Saputra (Kejaksaan Negeri Tapin) – Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

3. Tersangka Dafid Febriyanto alias David bin Suciono (Kejaksaan Negeri Mempawah) – Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Tersangka Tri Wahyu Novaldi alias Aldi bin Zulfandi (Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir) – Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *