Kapolri: 262 Juta Jiwa Diselamatkan, Rp31,8 Triliun Bukti Narkoba Diungkap

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian Polri dalam pemberantasan narkoba dengan barang bukti senilai Rp31,8 triliun dari tahun 2020 hingga 2024. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan menyelamatkan sekitar 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.

“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kapolri dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Kapolri mengungkapkan bahwa selama kurun waktu 2020-2024, Polri telah menangkap 264.188 tersangka dalam kasus narkoba dan menyita berbagai barang bukti. “Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, tentu bisa berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang berhasil kita selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Polri juga telah menyita aset senilai Rp1,55 triliun terkait dengan kasus narkoba. Kapolri menjelaskan berbagai strategi yang dirancang dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk rencana jangka pendek, menengah, dan panjang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *