MoU ini mencakup lima poin utama:
1. Pencegahan karhutla melalui sistem pemantauan terintegrasi.
2. Penertiban peredaran satwa dan tumbuhan langka.
3. Penguatan penegakan hukum kehutanan.
4. Edukasi masyarakat tentang pengelolaan hutan berkelanjutan.
5. Dukungan teknologi untuk identifikasi titik rawan kebakaran.
Dampak Jangka Panjang untuk Ketahanan Pangan
Kerja sama ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional.
“Hutan yang terlindungi akan menjaga keseimbangan ekosistem, yang berdampak pada produktivitas pertanian dan ketahanan iklim,” tambah Menhut.
(Arief/Red)