Kapolri dan Kementerian LHK Perkuat Kolaborasi Perlindungan Hutan Indonesia

Gambar Gravatar

MoU ini mencakup lima poin utama:
1. Pencegahan karhutla melalui sistem pemantauan terintegrasi.
2. Penertiban peredaran satwa dan tumbuhan langka.
3. Penguatan penegakan hukum kehutanan.
4. Edukasi masyarakat tentang pengelolaan hutan berkelanjutan.
5. Dukungan teknologi untuk identifikasi titik rawan kebakaran.

Dampak Jangka Panjang untuk Ketahanan Pangan

Kerja sama ini tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendukung ketahanan pangan nasional.

“Hutan yang terlindungi akan menjaga keseimbangan ekosistem, yang berdampak pada produktivitas pertanian dan ketahanan iklim,” tambah Menhut.

(Arief/Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *