Jenderal Sigit menyatakan bahwa Polri akan mengerahkan personel untuk memastikan harga jual bahan pokok tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penyerapan beras harus sesuai dengan keputusan pemerintah, yaitu Rp6.500 per kilogram. Kami akan menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan ini,” ujar Jenderal Sigit, Rabu (26/2/2025).
Polri Awasi Penjualan Sembako di Pasar dan Pengecer
Kapolri juga memastikan bahwa jajaran Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan sembako, baik di pasar tradisional maupun pengecer lainnya. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani dengan kenaikan harga yang tidak wajar.
“Kami akan mengontrol harga bahan pokok di pasar dan pengecer selama Ramadhan. Jika ada yang menjual di atas HET, kami akan menelusuri penyebabnya dan mengambil tindakan tegas,” tegas Jenderal Sigit.
Tindak Tegas Spekulan yang Manipulasi Harga
Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan momentum Ramadhan untuk memainkan harga pangan demi keuntungan pribadi.
“Kami akan mengusut dan menertibkan spekulan yang mencoba menaikkan harga secara tidak wajar. Ini penting agar masyarakat tidak terbebani,” lanjutnya.
Pastikan Ketersediaan Stok Beras dan Sembako
Selain mengawasi harga, Polri juga akan memastikan ketersediaan stok beras dan sembako selama Ramadhan. Kapolri menegaskan bahwa tahun ini bahan pangan tidak hanya cukup, tetapi juga harus berlimpah bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang menjalankan ibadah puasa dapat membeli sembako dengan harga yang sesuai HET, tanpa kekhawatiran akan kelangkaan,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari Polri dan instansi terkait, diharapkan harga bahan pokok selama Ramadan tetap stabil dan tidak terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat.
(Red)