Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMKN 3 Purworejo Mandeg? Warga Minta Tindakan Tegas

Gambar Gravatar

“Kami berharap ada tindak lanjut nyata dari pemerintah provinsi untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan dan diproses hingga tuntas,” ujar salah satu warga.

Selain itu, pihak redaksi media ini juga mencoba minta tanggapan dari Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H., atas laporan warga Purworejo, melalui pesan WhatsApp.

“Kasus tersebut masih dalam penanganan kami, tidak benar kasus tersebut mandek,” jawab Kasatreskrim.

Kasat juga menambahkan bahwa pihak Polres sudah meminta keterangan dari 52 orang saksi.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah meminta keterangan 52 orang, dan kemarin kami juga lakukan audiensi kepada perwakilan ulama dan manajemen sekolah yang juga menanyakan perkembangan penanganan kasus ini,” tambah Kasatreskrim.

Selain itu Kasatreskrim juga menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi ada beberapa ornamen pengumpulan alat bukti antara lain PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara) dan harus menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

“Untuk penanganan pidana korupsi ada ornamen pengumpulan alat bukti yang harus kami penuhi, diantaranya penghitungan kerugian negara PKKN yang itu harus menggandeng BPKP, jadi intinya kasus masih berjalan, kalau masyarakat ingin tahu silahkan datang ke kami, tanya dan kami jawab dengan data dan bukti progres tindakan kami,” tutup AKP Catur Agus Yudo Praseno.

Dugaan penyelewengan dana BOS ini dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum pidana Indonesia, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.

Ancaman pidana: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain melalui penyalahgunaan wewenang.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Barang siapa yang menguasai uang atau barang milik orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun.

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Jika ada unsur penipuan dalam penggunaan dana BOS.

Ancaman pidana: Penjara maksimal 4 tahun.

Harapan Warga

Masyarakat berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti di tingkat Polres, tetapi juga mendapatkan perhatian serius dari pemerintah provinsi. Langkah tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Korupsi di dunia pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dan menunggu keberanian pihak-pihak terkait untuk bertindak adil.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *